Komite Keperawatan

Komunitasnya perawat pembelajar

Undang Undang RS Beraliran Apakah?

Judul tulisan di atas saya sadur dari catatan diskusinya Pak Anis Fuadi di Facebooknya Beliau. Banyak catatan kritis yang disampaikan di sana, diantaranya : UU RS hanya memperbolehkan tenaga Medis yang menjadi Direktur RS, RSUD hanya boleh menyelenggarakan pelayanan kelas 3, Pemerintah sebagai Regulator dalam pelayanan kesehatan tapi juga sekaligus sebagai pelaksana dan lain lain topik yang dibahas.

Perawatan sebagai sebuah profesi, mau tidak mau harus ikut mengkritisi lahirnya undang undang baru itu. Mengapa demikian? Karena dalam undang undang yang baru itu, perawat sebagai sebuah profesi sama sekali tidak terakomodasi kepentingannya apalagi mendapat dukungan dari undang undang itu.

Sebagai sebuah catatan saja, dalam undang undang itu disebutkan pada BAB IX Bagian Kesatu Pasal 38 ayat 2 : “Organisasi Rumah Sakit sekurang kurangnya terdiri atas kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, komite medis, serta administrasi umum dan keuangan.”

Kalau komite medis disebut secara tersendiri, mengapa komite keperawatan tidak disebutkan di situ? Tidak cukup sebuah Komunitas Profesional yang mereka berfikir dan bertanggung jawab tentang mutu pelayanan keperawatan hanya diwakili oleh orang yang duduk di struktural atau oleh tenaga pelaksana pelayanan (dalam bahasa UU itu “unsur keperawatan”). Kita membutuhkan sebuah wadah yang secara konsisten memikirkan mutu pelayanan keperawatan.

Kita bandingkan dengan aturan yang lain, walaupun aturan ini lebih rendah karena hanya Kepmendagri, tapi ternyata Kepmendagri itu lebih akomodatif dibanding undang undang ini. Dalam Kepmendagri itu di sebutkan :

BAB II : Kedudukan, Bentuk, Tugas Dan Fungsi;
Pasal 6. Susunan organisasi Rumah Sakit Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari; Direktur, Wakil Direktur; Sekretariat, Bidang, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi, Susunan Pengawas Intern.

BAB IV : Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi Dan Satuan Pengawas Intern
Pasal 9
Ayat 1; Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi perawat/bidan yang anggotanya terdiri dari perawat/bidan.
Ayat 2; Komite Keperawatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.

Maka benar….Undang Undang Rumah Sakit ini beraliran apakah? Bila undang undang itu konsisten, mestinya seluruh profesi yang memberikan kontribusi pelayanan di rumah sakit  harus terakomodasi dalam undang undang itu. Padahal menimbang pembuatan undang undang itu pada setiap itemnya disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan mutu ……bahwa tantangan yang dihadapi rumah sakit harus mampu mendorong peningkatan pelayanan yang lebih bermutu ….. dan seterusnya.

Kalau alasannya tidak semua rumah sakit memiliki Komite Keperawatan, justru dengan undang undang yang mewajibkan rumah sakit memiliki Komite Keperawatan, akan mendorong profesi perawat semakin eksis dan mutu pelayanan keperawatan semakin terjamin, karena ada komite yang secara konsisten melakukan evaluasi dan perbaikan mutu pelayanan keperawatan.

Maka saatnya organisasi profesi perawat memikirkan dan mengkritisi undang undang rumah sakit ini. Setidaknya ada keinginan dari organisasi profesi untuk melakukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi.

Oktober 5, 2009 - Ditulis oleh Jason | hukum-kesehatan | | & Komentar

& Komentar »

  1. Saya setuju dibentuknya Komite Keperawatan di setiap RS. dan Profesi Perawat untuk melakukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, akan tetapi supaya lebih solid sebagai Perawat yang benar-benar Profesional sebaiknya Perawat (Nurse) membentuk organisai sendiri supaya selefel dengan Dokter, Apoteker, Pengacara, Notaris, Akuntan dll yaitu sama-sama organisasi Profesi yang berbasis pendidikan S.1. Profesi. Terima kasih.

    Komentar oleh furqon haitami | Oktober 10, 2009

  2. Komite keerawatan di RS saya sangat setuju ini bukan ajang menunjuk2 kekuatan, tapi ini adalah wadah tempatnya para perawat mengembangkan profesionalismenya biar perawat lebih bisa tenang kerja di rumah sakt tentunya, mau tak mau kita kita harus mengakui keberadaan profesi keperawatan sebagai profesi utama bukan yang kesekian ?????

    Komentar oleh Tabri | Oktober 12, 2009

  3. Sudah semestinya tiap RS diwajibkan punya komite keperawatan. Kondisi saat ini, ternyata belum semua manajer RS siap mental atau melek mental terhadap komite keperawatan. Mungkin karena berkaca pada komite medis yang (sebagian) menimbulkan stigma “susah diatur”, (sebenarnya : punya aturan sendiri)…Seperti yang kita alami, merintis berdirinya komite keperawatan di RSUD Kota Madiun, membuat para pengurusnya dipandang dengan kacamata yang rada-rada miring…

    jason :
    Waduuh kasihan sekali. Tapi sebenarnya kalau kacamatanya yg miring gak masalah, asal bukan kacamata baca Mas.

    Komentar oleh Singgih | Oktober 15, 2009

  4. Di Indonesia departemen kesehatan harusnya ganti nama menjadi departemen kedokteran.Di RS itu terdapat kl 15 profesi yang berkontribusi untuk menyebuhkankan pasien, tidak hanya dokter, tapi mengapa mereka menjadi superman. Program pascasarjana UI, UGM, Unair (MARS,MMR, M.Kes)seyogianya hanya menerima dokter saja, kasian sarjana kes lain tidak punya peluang juga untuk pimpin RS. Dengan lahirnya UU RS ini, maka komite keperawatan “bubar” demi hukum, karena tidak terakomodir demikian pula kawan-kawan sarjan kes lain yg kadung menjabat jadi direktur RSD.

    Komentar oleh A.Rivai,MMR | November 1, 2009


Tinggalkan komentar