Undang Undang RS Beraliran Apakah?
Judul tulisan di atas saya sadur dari catatan diskusinya Pak Anis Fuadi di Facebooknya Beliau. Banyak catatan kritis yang disampaikan di sana, diantaranya : UU RS hanya memperbolehkan tenaga Medis yang menjadi Direktur RS, RSUD hanya boleh menyelenggarakan pelayanan kelas 3, Pemerintah sebagai Regulator dalam pelayanan kesehatan tapi juga sekaligus sebagai pelaksana dan lain lain topik yang dibahas.
Perawatan sebagai sebuah profesi, mau tidak mau harus ikut mengkritisi lahirnya undang undang baru itu. Mengapa demikian? Baca selebihnya »
Perawat dan Nilai Positif Politik
Teman saya seorang perawat, berkat kegigihan usaha dan kemauan kerasnya, selesai mengikuti pendidikan Ners di salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia, kemudian melanjutkan program Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Ibukota. Kemauan dan kemampuannya itulah yang mendorong keberhasilannya mendapatkan bea siswa, sebagai pegawai yang mendapatkan ijin belajar dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Proses belajar berjalan dengan lancar, uang bea siswa juga selalu terbayarkan tepat waktu. Rekomendasi untuk melanjutkan kuliah, Surat Ijin Belajar dan lain-lain administrasi kelengkapan syarat kuliah diurus saat awal-awal mengikuti pendidikan.
MENUNGGU DIBERLAKUKANNYA ” CYBER LAW ” ( BAGIAN I )
Bung Eka (kontributor artikel hukum Balance)
Perkembangan tehnologi informasi telah berkembang sedemikian rupa. ” Cyber Law ” ( hukum internet ) merupakan pengaturan dalam tehnologi informasi ( TI ) yang istilahnya berasal dari cyber space law . “Cyber Law ” meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang per orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tehnologi internet yang dimulai saat memasuki dunia cyber / dunia maya. “Cyber Law” akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan , karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban tehnologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan ” main ” didalamnya ( virtual world ). Baca selebihnya »
“MEDICAL MALPRACTICE” DALAM HUKUM PIDANA
Bung Eka (kontributor artikel hukum Balance)
Apa sih yang termasuk dalam istilah “mal praktek medik”(medical malpractice) atau kalau mau dipakai istilah hukumnya “kelalaian medik”(medical negligence)? Menurut kamus the advanced learner’s dictionary of current english(1957) mengartikan malpractice=wrongdoing;an istance of this ,esp.an act of neglect by a doctor in charge of patient,or dishonest use of position of trust for personal gain.negligence=carelessnes;failure to pay attention or take proper-care(artinya malpraktek=salah tindak;misalnya tindakan kelaian dari seorang dokter yang mengobati pasien,atau penyalahgunaan kedudukan untuk keuntungan pribadi.sedangkan kelalaian = ketidak hati-hatian ,tidak memperhatikan atau tidak secara wajar).
Perlu diakui bahwa istilah medical malpractice atau malpractice sering menimbulkan kesan yang kurang baik.hal ini disebabkan karena masalah “kelalaian”yang tersimpul didalamnya senantiasa dianggap sebagai suatu sikap tindak yang buruk.padahal,faktor”kelalaian” tersebut apabila dilihat dari segi hukum pidana masih harus dibuktikan kebenarannya.
MEDICAL MALPRACTICE Baca selebihnya »

